AJI Jakarta Kecam Tindakan Doxing Terhadap Jurnalis

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

AJI Jakarta Kecam Tindakan Doxing Terhadap Jurnalis

Yakub Pryatama • 27 June 2024 11:07

Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia. Diketahui, pelaku membagikan data pribadi korban melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis. Padahal hal ini dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers,” tegas Irsyan dalam rilis yang diterima, Kamis, 27 Juni 2024.

Dalam UU Pers Pasal 17 menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Caranya dengan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Untuk itu, Irsyan mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk doxing dengan menyebarkan data pribadi. AJI Jakarta juga mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

“Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers,” ujar Irsyan.
 

Baca juga: MUI Sayangkan Banyak Anggota DPR yang Terlibat Judi Online


Dalam unggahan tersebut, pelaku pun membuat narasi yang menuduh korban memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi. Awalnya, jurnalis membuat berita mengenai data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia.

Pelaku kemudian mengunggah konten yang mempertanyakan isi artikel tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024. Unggahan itu memuat lima buah konten berupa tangkapan layar berikut narasi dari pelaku. 

Pelaku mempertanyakan kebenaran isi berita yang dibuat korban karena pelaku tidak dapat menemukan data yang berada di dalam artikel penulis dalam laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Pada akhirnya, pelaku menuding data yang digunakan tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar dari laman media sosial korban.

Bersama dengan tangkapan layar laman media sosial korban, pelaku menyematkan tulisan, “Kesimpulan saat ini: belum ada data impor Israel bulan Mei 2024 dari BPS, sehingga per 25/06 belum bisa dibuatkan laporan perbandinganya. Ini akun linkedin si penulis berita. Tolong kau keluar dan buat klarifikasi, data dari mana yang kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat data palsu yang mengatasnamakan BPS!”.

Belakangan, pelaku menghapus unggahan tersebut pada 26 Juni 2024 sore, tanpa ada penjelasan di akun Instagramnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)