Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Yakub Pryatama • 27 June 2024 11:07
Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun Instagram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia. Diketahui, pelaku membagikan data pribadi korban melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya.
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis. Padahal hal ini dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers,” tegas Irsyan dalam rilis yang diterima, Kamis, 27 Juni 2024.
Dalam UU Pers Pasal 17 menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Caranya dengan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Untuk itu, Irsyan mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk doxing dengan menyebarkan data pribadi. AJI Jakarta juga mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.
“Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers,” ujar Irsyan.
Baca juga: MUI Sayangkan Banyak Anggota DPR yang Terlibat Judi Online |