3 hakim tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur, (Foto: laman PN Surabaya)
Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 07:10
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus penerimaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur hari ini, 24 Desember 2024. Tiga hakim yang menerima uang panas itu bakal mendengarkan dakwaan dari jaksa.
Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tiga hakim yang diadili yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik. Persidangan mereka dipisah dalam tiga berkas.
Persidangan Erintuah tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Lalu, Heru tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kemudian Mangapul dengan Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
“Persidangan jam 10.00 WIB sampai dengan selesai,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga: Kejagung Fokus Pemberkasan Ibu dan Pengacara Ronald Tannur |