3 Hakim Penerima Suap Bebasnya Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana Hari ini

3 hakim tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur, (Foto: laman PN Surabaya)

3 Hakim Penerima Suap Bebasnya Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana Hari ini

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 07:10

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus penerimaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur hari ini, 24 Desember 2024. Tiga hakim yang menerima uang panas itu bakal mendengarkan dakwaan dari jaksa.

Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tiga hakim yang diadili yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik. Persidangan mereka dipisah dalam tiga berkas.

Persidangan Erintuah tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Lalu, Heru tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Kemudian Mangapul dengan Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

“Persidangan jam 10.00 WIB sampai dengan selesai,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Selasa, 24 Desember 2024.
 

Baca juga: Kejagung Fokus Pemberkasan Ibu dan Pengacara Ronald Tannur


Ketiga hakim itu bakal disidangkan di Ruangan Kusuma Atmadja. Persidangan mereka dipegang oleh Penuntut Umum Muhammad Fadil Paramajeng.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memerinci dakwaan ketiga hakim itu. Mekanisme pembacaan sidangnya juga tidak dirincikan, namun, pembacaan dakwaan bisa ditonton masyarakat umum.

Dalam perkara ini, tiga hakim itu diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Uang yang diterima berhasil membuat terdakwa kasus pembunuhan itu bebas.

Namun, Ronald Tannur dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Melalui putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)