4 Orang Penculik Seorang Ibu yang Viral di Bandung Dibekuk

Para pelaku penculikan seorang perempuan di Kota Bandung

4 Orang Penculik Seorang Ibu yang Viral di Bandung Dibekuk

P Aditya Prakasa • 10 December 2024 15:33

Bandung: Polisi menangkap empat tersangka pelaku penculikan terhadap seorang perempuan bernama Santi di Jalan Sukanagara, Kota Bandung, yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, penculikan dilatarbelakangi salah seorang tersangka berinisial DA mengaku sakit hati kepada korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, para tersangka yaitu, DA, AS, T, dan H alias Ato, ditangkap pada pukul 10.00 WIB, Selasa 10 Desember 2024. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Arcamanik, Kota Bandung.

"Pekerjaan AS, T, dan H adalah tukang parkir. Sementara DA adalah karyawan swasta dan dia menjadi otak penculikan terhadap korban. DA mengajak tiga orang lainnya untuk melakukan penculikan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa 10 Desember 2024.

Budi mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, DA dan korban telah saling mengenal sejak lama. Polisi masih melakukan pendalaman tentang motif penculikan yang dilakukan keempat tersangka.

"Yang pasti korban mengenal pelaku DA sudah lama. Dan sementara ini motif pelaku melakukan penculikan adalah dikarenakan sakit hati, tapi karena apanya kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.
 

Baca: Wanita Korban Penculikan di Antapani Ditemukan Tukang Ojek

Dia menjelaskan, DA mengajak ketiga rekannya AS, T, H alias Ato, untuk melakukan penculikan dengan diiming-imingi bayaran uang. Dari pengakuan ketiga tersangka, DA mengajak untuk menagih utang kepada korban Santi di rumahnya.

"Pada hari Minggu malam, salah seorang tersangka memanggil ojek di kawasan Pasir Impun untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Tersangka bilang kepada tukang ojek agar mengantarkan istrinya ke rumahnya di Antapani," kata dia.

Menurut Budi, korban sempat mengalami syok dan trauma akibat dari peristiwa penculikan yang dialaminya. Namun, kini korban sudah bisa memberikan keterangan secara detil mengenai kronologis penculikan tersebut.

"Dari keterangan korban memang tidak ada kekerasan fisik, hanya dilakban dan disekap. Untuk barang bukti keterangan awal dari para tersangka menyatakan bahwa itu adalah senjata mainan, itu masih kita cek dan lakukan penggeledahan di tempat-tempat penyimpanan milik para tersangka," kata dia.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 8 hingga 12 tahun. Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan bernama Santi menjadi korban penculikan di depan rumahnya sendiri di Antapani, Kota Bandung, Minggu 8 Desember 2024. Kemudian, korban telah kembali ke rumahnya pada sekira pukul 20.30 WIB dengan diantarkan oleh pengemudi ojek.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)