Pria bernama Tom Jaka warga Sako, Palembang mendatangi SPKT Polresta Palembang. Metro TV
Jian Piere Papin • 20 February 2024 10:42
Palembang: Pria bernama Tom Jaka warga Sako, Palembang ini mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT Polda Sumsel. Kedatangan pria beranak satu ini untuk melaporkan istri sahnya berinisial KIS dan pria selingkuhannya berinisial RS dengan Pasal 284 terkai Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang perzinahan.
Ia melaporkan keduanya lantaran kesal, dikirimi pria selingkuhan istri sahnya itu video melalui whatsapp sedang bermesraan di sebuah kamar dalam kondisi pakaian atasan atau setengah bugil.
Menurut pelapor, awalnya istrinya yang tinggal di Kabupaten Pali sedangkan dirinya bekerja di Palembang ingin meminta cerai. Namun, ia meminta agar gugatan perceraian tersebut justru dilayangkan istrinya.
Baca: 2 ASN Lampung Utara Pasangan Selingkuh Dijatuhi Sanksi |