Hingga Kuartal III-2024, Taspen Bayarkan Program Pensiun ke 3,1 Juta Peserta

Ilustrasi Taspen. Foto: Dok istimewa

Hingga Kuartal III-2024, Taspen Bayarkan Program Pensiun ke 3,1 Juta Peserta

Eko Nordiansyah • 13 November 2024 21:04

Jakarta: PT Taspen (Persero) mencatat penyaluran pembayaran program pensiun kepada 3,1 juta peserta pensiun di seluruh Indonesia hingga kuartal III-2024. Penyaluran pembayaran program pensiun ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jaminan sosial, TASPEN terus berupaya memastikan kesejahteraan bagi peserta, baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN Aktif, maupun Pensiunan,” ujar Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 November 2024.

Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pensiun. Kewajiban tersebut meliputi membayar iuran/premi sebesar 4,75 persen dari penghasilan bulanan masa aktif, yang mencakup gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak. 

Ketika sudah memasuki masa purnatugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga yang meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia/menikah/bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali. 

Pensiunan juga wajib melaporkan perubahan kantor bayar pensiun atau perubahan alamat domisili, nomor telepon, serta menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak berusia 21 tahun yang belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober.
 

Baca juga: 

Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT ke Mantan Menteri dan Petinggi Negara



Sejak diangkat sebagai CPNS hingga masuk masa purnatugas, seorang ASN secara otomatis menjadi peserta program pensiun Taspen sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 sampai yang bersangkutan meninggal dunia dan ahli waris yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Pensiun sudah tidak berhak kembali menerima manfaat program Pensiun.

Melalui program pensiun, peserta yang memasuki masa pensiun dapat menikmati berbagai manfaat seperti pensiun bulanan, pensiun terusan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, pensiun ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Uang Duka Wafat (UDW). Seluruh peserta pensiun dapat mengajukan klaim program pensiun secara online ataupun offline.

Selain itu, dalam penyelenggaraan program pensiun, Taspen berkomitmen pada 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Taspen terus mendukung transformasi Kementerian BUMN dengan fokus pada pelayanan dan memastikan korporasi beroperasi dengan sehat dan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik.

“Alhamdulillah setiap bulan saya selalu menerima uang pensiun dari Taspen. Uang ini saya gunakan sehari-hari untuk membiayai kebutuhan keluarga di rumah. Dengan uang pensiun ini, saya bisa membiayai kuliah anak saya sampai perguruan tinggi,” ujar salah seorang peserta Pensiun KC Jakarta II Nani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)