Ilustrasi Taspen. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 13 November 2024 21:04
Jakarta: PT Taspen (Persero) mencatat penyaluran pembayaran program pensiun kepada 3,1 juta peserta pensiun di seluruh Indonesia hingga kuartal III-2024. Penyaluran pembayaran program pensiun ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta menjamin keamanan program pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jaminan sosial, TASPEN terus berupaya memastikan kesejahteraan bagi peserta, baik yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ASN Aktif, maupun Pensiunan,” ujar Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 November 2024.
Selama masa aktif, ASN memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat pensiun. Kewajiban tersebut meliputi membayar iuran/premi sebesar 4,75 persen dari penghasilan bulanan masa aktif, yang mencakup gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjangan anak.
Ketika sudah memasuki masa purnatugas, pensiunan wajib menyampaikan perubahan data keluarga yang meliputi data penerima pensiun jika meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia atau cerai/menikah kembali; status anak tertunjang meninggal dunia/menikah/bekerja/dewasa tidak sekolah; serta perubahan status penerima pensiun janda/duda jika menikah kembali.
Pensiunan juga wajib melaporkan perubahan kantor bayar pensiun atau perubahan alamat domisili, nomor telepon, serta menyampaikan Surat Keterangan Sekolah (SKS) setiap tahun untuk anak berusia 21 tahun yang belum menikah atau bekerja, dengan batas waktu hingga 31 Oktober.
Baca juga:
Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT ke Mantan Menteri dan Petinggi Negara |