Sidang kali ini adalah yang ketujuh dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Supriyani.
Abdul Halim Ahmad • 12 November 2024 18:30
Konawe Selatan: Tak hanya polisi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pencopotan itu terkait dugaan permintaan uang senilai Rp15 juta kepada guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya anak polisi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Andi Gunawan yang menangani perkara guru honorer Supriyani dicopot dari jabatannya. Andi Gunawan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. Selain Kasi Pidum, 3 jaksa penuntut umum juga dinonaktifkan sementara.
Andi Gunawan dan 3 jaksa ini menjalani pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan ini terkait permintaan uang Rp15 juta kepada Supriyani dengan iming-iming agar tidak ditahan.
Baca: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas |