Keterbatasan Layanan Sebabkan Transaksi KKPD Bank Banten Masih Rendah

Bank Banten. Foto: Medcom.id.

Keterbatasan Layanan Sebabkan Transaksi KKPD Bank Banten Masih Rendah

Arif Wicaksono • 13 July 2024 09:19

Serang: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menuturkan rendahnya transaksi belanja melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diselenggarakan oleh Bank Banten karena keterbatasan pelayanan.
 

baca juga:

Jabar Akan Evaluasi Penamaan Nyeleneh Aplikasi Milik Pemerintah

Rina mengatakan masih terbatasnya penyedia atau merchant tujuan belanja si pemegang kartu dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten yang memiliki mesin EDC maupun QRIS. Kemudian  mekanisme pembayaran KKPD Online yang hingga kini belum diluncurkan.

"Revolving  KKPD belum bisa ditransaksikan. Masih proses update pada aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah,," tulis Rina dikutip dari keteranganya, Sabtu, 13 Juli 2024.

Rina yang juga selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menjelaskan transaksi KKPD oleh para Organisasi Perangkar Daerah (OPD) selalu pemegang kartu yang diterbitkan oleh Bank Mandiri lantaran Bank Banten, belum berkontribusi maksimal ke pendapakan, karena belum memiliki layanan fasilitas kredit berupa kartu.

Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faizal, mengaku Bank Banten selaku pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hanya melakukan pencatatan transaksi tanpa mendapat benefit apapun, akibat belum punya layanan fasilitas kredit berupa kartu maupun mobile banking
 
Politis Partai Golkar itu akan mempertanyakan mengenai langkah apa saja yang seharusnya dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selaku pengguna kartu kredit tersebut.

"Kita akan panggil BPKAD. Kami akan pertanyakan semua, termasuk masih rendahnya penggunaan KKPD oleh OPD dilingkungan Pemprov Banten," kata M Faizal.

keterbatasan layanan

Sebelumnya, PT BEKS, lebih dari satu tahun berjalan tidak bisa mendapatkan pemasukan merchant discount rate (MDR) mesin EDC maupun QRIS atas transaksi penggunaan KKPD di lingkungan Pemprov Banten yang dimulai sejak 2023, akibat tidak memiliki produk kartu kredit bank.

MDR tersebut merupakan fee yang dibayar dengan cara dipotong langsung oleh Bank penerbit kartu kredit kepada merchant. Besarannya antara 1 persen  hingga 3 persen  dari total transksi untuk mesin EDC, sementara 0,7 persen pada QRIS.

Perencanaan dan Pengembangan Produk Jasa Bank Banten, Hario Suryohadi, atas keterbatasan fasilitas layanan mereka itu penerbitan KKPD diberikan kewenangannya kepada PT Bank Mandiri, sehingga tugas pihaknya sebatas melaksanakan pencatatan dan pelaporan semata.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)