Gus Samsudin Jadab ditetapkan sebagai tersangka kasus membuat konten tukar pasangan(Metro TV / Rudianto Hasudungan )
Media Indonesia • 1 March 2024 21:50
Surabaya: Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menetapkan Gus Samsudin Jadab sebagai tersangka kasus konten sesat tukar pasangan. Samsudin sendiri dijerat dengan Undang-Undang ITE dan langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka dan penahanan Gus Samsudin ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Samsudin, penyidik akhirnya meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, dan dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Kontruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (1 Maret).
Baca: Wanita Ditemukan Tewas di Pondok Milik Praktisi Pengobatan Alternatif Kontroversial Gus Samsudin |