Ketua KPU DIY, Ahmad Shidq. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
KPU DIY Beri Keleluasaan Daerah terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada
Medcom • 17 March 2024 14:57
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai intens berkomunikasi dengan KPU kabupaten/kota dalam persiapan Pilkada 2024.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, mengatakan, KPU kabupaten/kota sudah bisa memulai sejumlah proses atau minimal penentuan waktu seleksi badan ad hoc, seperti Panitia Pemiihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemunguan Suara (KPPS). Menurutnya, KPU daerah harus sudah memiliki rincian jadwal hingga nanti pemungutan suara.
"Sampai saat ini tidak ada perubahan jadwal (Pilkada), harus tetap November 2024. Sehingga kita harus siap-siap menyusun perencanaan," jelasnya, Minggu, 17 Maret 2024.
| Baca juga: Politik Dinasti Jokowi Dinilai Bakal Berlanjut ke Kaesang dan Istrinya |
Shidqi memastikan pihaknya memberi keleluasaan KPU di daerah untuk mengatur pembentukan badan ad hoc. Apakah melakukan seleksi baru, atau mempertahankan yang sudah ada. Ia menyebut belum ada peraturan KPU yang mengatur hal itu secara spesifik.
"Bisa memperpanjang atau rekrutmen baru. Peraturan KPU soal badan ad hoc Pilkada belum, menunggu arahan dari KPU RI," kata dia.
Pilkada di DIY akan dilaksanakan di lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Kota Yogyakarta, dan Sleman. Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo dipimpin penjabat wali kota atau bupati. Sementara, tiga daerah lain masih dipimpin bupati definitif.