Maskapai Citilink. (Foto: Istimewa/Dok.Citilink)
Media Indonesia • 20 November 2023 14:57
Surabaya: Sebuah insiden viral terjadi di pesawat Citilink rute Batam-Surabaya pada Sabtu, akhir pekan lalu, ketika seorang penumpang didapati merokok dalam pesawat tersebut.
Identitas pria yang melakukan pelanggaran tersebut belum diketahui, namun pihak berwenang segera bertindak setelah pesawat dengan nomor penerbangan QG 949 mendarat di Bandara Juanda, Surabaya.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, mengkonfirmasi kejadian ini. Menurutnya, penumpang tersebut terbukti merokok di dalam lavatory pesawat. Petugas keamanan penerbangan segera menangani pria tersebut.
"Pria tersebut mengakui kesalahannya telah merokok di dalam lavatory pesawat. Kami telah menyerahkan penumpang yang bersangkutan kepada petugas keamanan penerbangan di darat untuk tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Senin, 20 November 2023.
Muhammad Badrudin Pedro, Corporate Secretary Hang Nadim Kota Batam, menjelaskan bahwa kejadian ini membuat heboh penumpang lain di dalam pesawat. Pramugari memberikan peringatan kepada pria tersebut, dan ia kemudian diserahkan kepada petugas keamanan bandara.
Pelaku merokok dalam pesawat dapat dihukum dengan denda senilai Rp2,5 miliar atau hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Selain merokok, terdapat sejumlah larangan lain yang harus diikuti oleh penumpang pesawat sesuai dengan peraturan undang-undang. Beberapa larangan meliputi tidak mematuhi petunjuk awak kabin, penggunaan handphone selama penerbangan, penggunaan power bank, dan penggunaan rokok elektronik di dalam kabin pesawat.