Jaksa Agung Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi dalam Proses Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Agung Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi dalam Proses Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 2 September 2024 09:46

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak boleh ada pihak lain yang berupaya mengintervensi Korps Adhyaksa. Termasuk mengarahkan berbagai hal yang berkaitan dengan proses hukum.

"Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita tidak sejalan," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024.

Dia menekankan agar setiap tindakan yang dilakukan harus mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi kejaksaan. Namun, dia menyadari hal itu tak mudah.

"Jadi disini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara. Tugas ini tidak mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum," ujar Burhanuddin.
 

Baca juga: Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024


Burhanuddin menambahkan pada era globalisasi saat ini tantangan makin kompleks. Kejaksaan harus mampu menjaga profesionalisme.

"Era globalisasi saat ini. Tantangan yang dihadapi kejaksaan semakin konkret. Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut," ujar Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)