Ilustrasi PT Vale Indonesia Tbk. Foto: Vale Indonesia
Fetry Wuryasti • 5 September 2024 12:59
Jakarta: Presiden Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy tiba hari ini menghadap Presiden Joko Widodo untuk mengenalkan direksi dari perusahaan Vale Base Metals, produsen nikel, tembaga, kobalt dan platinum.
"Ada Chairman Vale Based Metals yang sedang berkunjung ke Indonesia, ingin bertemu dengan bapak presiden," kata Febriany, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir Media Indonesia, Kamis, 5 September 2024.
Mereka ingin menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama ini kepada Vale, sembari mengupdate progres perkembangan terakhir Vale Indonesia.
Vale Indonesia mendukung pemerintah mendorong hilirisasi mineral
Vale Indonesia, yang 34 persen telah dimiliki oleh BUMN Holding Industri Pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id), sejalan dengan kebijakan perusahaan yang mendukung pemerintah mendorong hilirisasi mineral.
"Hilirisasi harus tetap jalan. Pak Menteri juga sering menyampaikan demikian," kata Febri.
Pada Juli lalu, Mind Id mengumumkan penyelesaian transaksi pembelian sekitar 14 persen saham divestasi PT Vale Indonesia (PT Vale) dari Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM).
Pada 28 Juni 2024, Mind Id telah merampungkan pengambilan bagian atas saham baru sebagai pelaksanaan atas seluruh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang diperoleh MIND ID dalam Penambahan Modal Dengan Memberikan HMETD I PT Vale dan pembelian oleh MIND ID atas sebagian saham lama milik VCL, SMM, dan Vale Japan Limited di PT Vale melalui pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia.
Melalui penyelesaian transaksi ini, MIND ID resmi menjadi pemegang saham terbesar di PT Vale dengan porsi saham yang meningkat dari 20,0 persen menjadi sekitar 34,0 persen. Sedangkan kepemilikan VCL berkurang dari 44,4 persen menjadi sekitar 33,9 persen, dan kepemilikan SMM berkurang dari 15,0 persen menjadi sekitar 11,5 persen.
Divestasi saham ini merupakan bagian dari kewajiban perpanjangan izin operasi selama 10 tahun yang diperoleh PT Vale melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035.