Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Sebut Terdakwa Tak Logis

Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, JPU Sebut Terdakwa Tak Logis

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2024 21:02

Jakarta: Perkara anak menggugat ibu kandung terus bergulir. Teranyar, sang ibu sebagai terdakwa, Kusumayati, menyangkal seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Hal tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya-tanya. Sebab, BAP tersebut dibeberkan Kusumayati saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata JPU Kejati Jabar Sukanda, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 4 September 2024.

Hal tersebut diungkap Sukanda usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang hari ini. Menurut Sukanda, apa yang disangkal Kusumayati, tak memengaruhi keyakinan JPU. Khususnya, dalam membuat tuntutan.

"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAPnya dia sendiri," kata dia.
 

Baca Juga: 

Warga Berikan Dukungan Moril Seorang Ibu yang Digugat Anak Kandung


Dalam persidangan selanjutnya, majelis memberikan kesempatan terdakwa menghadirkan penyidik yang memeriksa dan membuat BAP. Hal tersebut untuk membandingkan keterangan terdakwa.

"Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan," ucapnya.

Kuasa hukum penuntut, Stephanie, Zaenal Abidin, menyayangkan pernyataan terdakwa. Sebab, terkesan berbelit-belit.

"Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia itu memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku," kata Zaenal.

Terdakwa Kusumayati dilaporkan atas pemalsuan tanda tangan oleh anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW) dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)