Ilustrasi pengadilan. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2024 21:02
Jakarta: Perkara anak menggugat ibu kandung terus bergulir. Teranyar, sang ibu sebagai terdakwa, Kusumayati, menyangkal seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
Hal tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya-tanya. Sebab, BAP tersebut dibeberkan Kusumayati saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata JPU Kejati Jabar Sukanda, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 4 September 2024.
Hal tersebut diungkap Sukanda usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang hari ini. Menurut Sukanda, apa yang disangkal Kusumayati, tak memengaruhi keyakinan JPU. Khususnya, dalam membuat tuntutan.
"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAPnya dia sendiri," kata dia.
Baca Juga:
Warga Berikan Dukungan Moril Seorang Ibu yang Digugat Anak Kandung |