Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Theofilus Ifan Sucipto • 3 October 2023 11:19
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawa ke rapat paripurna hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023. Sejumlah ketentuan memperkuat peran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Pertama, Pasal 126 akan diubah hari ini ditambah beberapa ayat baru salah satunya penguatan Korpri ikut serta dalam semua pembuatan kebijakan terkait kepegawaian," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.
Zudan mengatakan poin revisi berikutnya ialah memuat asas resiprokal. Hal itu merespons fenomena TNI dan Polri bisa dimasukkan sebagai ASN.
"Di (revisi) UU ini, ASN boleh masuk ke Polri dan TNI untuk posisi misalnya biro perencanaan dan keuangan, karena rata-rata TNI dan Polri tidak pernah belajar itu," ujar dia.
Zudan menyebut teknis penempatan ASN di TNI dan Polri akan diatur kemudian. Yang jelas, pengesahan revisi beleid itu memungkinkan peluang karier ASN semakin luas.
"Undang-undangnya dibuka dulu yang penting, masuknya bagaimana dipikirkan nanti. Tangan kita sudah bekerja, selebihnya tangan Tuhan yang bekerja," papar dia.
Poin berikutnya, yakni pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu menimbulkan pertanyaan baru ihwal penjaga sistem merit ASN.
"Kalau saya lebih senang (dialihkan ke) BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena setelah dicermati, BKN powerful banget. Ada yang main-main, BKN kasih sanksi tidak dapat formasi dan tidak naik pangkat," tutur Zudan.
Zudan menuturkan poin lainnya soal pegawai non ASN. Dia memastikan pegawai tersebut tidak dicopot sampai 2024.
"Tolong APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) utuh di 2024. Setelah 2024 bagaimana, biarkan presiden baru yang memikirkan, pasti ada solusi," ucap dia.
DPR menggelar rapat paripurna hari ini. Salah satu agendanya, yakni pengambilan keputusan soal revisi UU ASN.