Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 10 July 2023 13:31
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menerima dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Jumlah awal bacaleg yang terdaftar sebanyak 687. Namun usai masa perbaikan dokumen persyaratan, hanya 585 calon yang melakukan perbaikan.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan ada satu partai politik (parpol) urung mengajukan bacaleg. Kemudian tiga parpol mengurangi jumlah bacaleg yang diajukan.
“Sehingga jumlah bacaleg berkurang menjadi 585 dari sebelumnya 687,” ujar Subchan, Senin, 10 Juli 2023.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan jumlah bacaleg berkurang di Bumi Kartini. Di antaranya parpol tidak bisa melakukan perbaikan dokumen. Ada juga bacaleg yang mengundurkan diri lantaran tidak mendapat izin dari keluarga.
“Ada beberapa yang mengundurkan diri, informasi yang kami terima ada yang tidak diizinkan keluarganya juga ada. Ada juga karena hal lain,” kata Subchan.
Berkait perubahan nama bacaleg, nomor urut, dan daerah pemilihan (dapil) yang diajukan parpol, Subchan menambahkan, pihaknya belum mengetahui hal itu. Perubahan akan diketahui setelah KPU Jepara selesai melakukan verifikasi.
“Informasinya dari partai ada (perubahan nama bacaleg), hanya saja kami belum mencermati secara detail, termasuk (perubahan) nomor urut dan dapil,” ungkap Subchan.
KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bacaleg mulai hari ini hingga 6 Agustus 2023. Setelah proses verifikasi selesai, nama-nama bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat akan dimasukan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).