Ilustrasi solar subsidi. Foto: MI/Angga Yuniar
Medan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 tahun penjara terkait kasus solar ilegal.
Tuntutan yang dibacakan JPU Randi Tambunan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin, 18 September 2023, menyatakan Achiruddin Hasibuan, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah.
"Kegiatan yang dilakukan di gudang solar Ilegal yang berada di sekitar rumah AKBP Achiruddin adalah salah," ucap jaksa.
Achiruddin Hasibuan sebelumnya didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya. Dalam perkara ini, dia didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja, bersama dua terdakwa lainnya yakni petinggi PT Almira, Parlin dan Edy.
Dalam tuntutannya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Oloan Silalahi, menyebutkan kalau Achiruddin melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan, berusaha mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan atau keselamatan dan atau lingkungan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Sementara itu terdakwa Achiruddin menyatakan kalau selama persidangan sudah ada penjelasan dari para ahli.
“Ada 20 orang saksi yang diperiksa namun tak satu pun ada menyebutkan nama saya,” kata Achiruddin usai sidang.
Menurutnya siapa pun orangnya pasti akan membela diri jika didakwa atas apa yang tidak dilakukannya.