Pasutri di Probolinggo Pakai Kendaraan Pelat Merah untuk Curi Puluhan Motor

Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)

Pasutri di Probolinggo Pakai Kendaraan Pelat Merah untuk Curi Puluhan Motor

Rudi UIhaq • 5 July 2023 06:38

Probolinggo: Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, diringkus anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pelakunya diketahui sebagai sepasang suami istri (pasutri) yang selama ini sudah beraksi di puluhan lokasi.

"Untuk mengelabui agar tidak dicurigai warga, pelaku menggunakan motor plat merah dalam melancarkan aksinya," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Sadi Sa'bani, Selasa, 4 Juli 2023.

Komplotan curanmor pasutri ini adalah ST, 47, dan DE, 44, yang merupakan warga Kecamatan Kedopok serta 1 pelaku lain berinsial RH, 39, warga kecamatan Kademangan.

Ditangkapnya komplotan ini bermula adanya 2 laporan pencurian motor di lokasi taman maramis Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua orang dari komplotan ini di jalan bengawan solo saat sedang mengincar motor dengan berboncengan.

Dari penangkapan ini DE istri ST kemudian juga ditangkap, dari hasil introgasi ketiganya diketahui dalam melakukan aksinya mereka bersama sama yang mana DE istri ST dalam beberapa kesempatan juga sebagai eksekutor.

Dari introgasi ketiga pelaku ini kemudian bekembang ke RR, 47, warga kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo yang merupakan penadah hasil curian dari 3 pelaku tersebut.

"Dalam aksinya untuk mengelabui warga sekitar, pasutri ini menggunakan motor supra fit plat merah nopol N 3463 PP. Selain mengamankan total 4 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti mulai sejumlah motor hasil curian, motor plat merah yang digunakan untuk beraksi serta sejumlah barang bukti lain seperti plat motor spion dan 1 kunci T," jelas Sadi.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 kuhp dengan ancaman 7 tahun. Sedangkan untuk penadah akan kenakan pasal 480 kuhp dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)