Pemberantasan Korupsi Disebut Masih Butuh Peran Kejagung

Ilustrasi hukum/Medcom.id

Pemberantasan Korupsi Disebut Masih Butuh Peran Kejagung

Fachri Audhia Hafiez • 3 July 2023 01:26

Jakarta: Penghapusan kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dinilai tidak pas. Hal ini merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia yang terdapat responden mendukung Kejaksaan Agung hanya menangani kasus rasuah dalam tahap penuntutan.

"Soal adanya masyarakat yang minta kewenangan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di perkara korupsi dihentikan menurut saya sangat tidak pas," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman dalam rilis survei bertajuk 'Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga-lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan', Minggu, 2 Juli 2023.

Untuk diketahui, advokat Yasin Djamaludin menggugat Undang-Undang (UU) Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dihapus.

Menurut Habiburokhman, sudah tercipta sinergitas sehat antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi. Sehingga, tak hanya memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani perkara korupsi.

"Enggak mungkin hanya satu lembaga yang bisa mengatasi penyidikan di tindak pidana korupsi ini," ucap dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga memuji penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa. Terlebih, kasus-kasus korupsi bernilai fantastis bisa diungkap.

"Kita tahu tindak pidana korupsi dengan kerugian negara triliunan itu rata-rata yang menyidiknya adalah Kejaksaan, mulai dari Jiwasraya kemudian sampai yang terakhir kasus BTS (Kominfo) gitu kan," ujar Habiburokhman.

Survei Indikator Politik Indonesia mencatat 66,4 persen responden menilai Korps Adhyaksa memiliki kewenangan menyelidiki, menyidiki (mengusut), dan menuntut tindak pidana korupsi. Kemudian, 17,7 persen menilai Kejaksaan Agung hanya memiliki kewenangan menuntut tindak pidana korupsi. Lalu, 15,9 persen responden tidak menjawab.

Survei Indikator Politik tersebut dilakukan pada 20-24 Juni 2023. Total responden mencapai 1.220 orang yang dipilih melalui metode multistage random sampling.

Metode survei menggunakan wawancara tatap muka dengan pewawancara. Margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)