Hakim menolak praperadilan Hasto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 16:44
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil gugatan politikus itu dinilai tidak jelas.
“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.
KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.
Baca: Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Satgas Cakra Buana PDIP Gruduk PN Jaksel |