Dianggap Enggak Jelas, Praperadilan Hasto Ditolak

Hakim menolak praperadilan Hasto/Metro TV/Candra

Dianggap Enggak Jelas, Praperadilan Hasto Ditolak

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 16:44

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil gugatan politikus itu dinilai tidak jelas.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.

KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.
 

Baca: Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Satgas Cakra Buana PDIP Gruduk PN Jaksel

Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan. Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)