Kericuhan eksekusi lahan di Makassar. (tangkapan layar)
Faizal Wahab • 13 February 2025 12:32
Makassar: Eksekusi lahan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh. Massa berupaya memblokade jalannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar, terhadap lahan seluas 12.930 meter persegi.
Dalam lahan itu, berdiri sedikitnya sembilan deret ruko berikut Kantor Yayasan Sekolah SMA, serta lahan yang masih nampak kosong. Tampak aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar dan Brimob Polda Sulawesi Selatan mengamankan eksekusi.
Saat pihak Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan eksekusi, aksi saling dorong terjadi dan kericuhan tidak terhindarkan. Sementara itu, pihak yang mengaku menguasai lahan tersebut, Muhammad Arif Hamat Yusuf, menyebut punya bukti atas kepemilikan lahan tersebut.
"Saya ahli waris Hamat Yusuf, saya punya bukti tidak dipertimbangkan, tapi bukti yang palsu dipertimbangkan," tegas dia di lokasi eksekusi.
Baca: |