Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. MI
M Sholahadhin Azhar • 15 February 2025 17:36
Jakarta: Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganalisis rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, perlu prinsip kehati-hatian terkait hal itu.
"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan," kata Titi dalam kesaksiannya di MK, dikutip pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Titi menjadi saksi ahli dalam sengketa Pilkada Barito Utara. Menurut dia, pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan datang ke TPS masih dapat dibenarkan. Apalagi, dengan membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK meski tanpa menunjukkan KTP.
"Pemilih tersebut memang berhak untuk memberikan suaranya," kata dia.
Apalagi, menurut dia, pemilih tersebut memang penduduk di kampung tersebut. Mereka dikenali oleh petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Dengan begitu, kebenaran faktual pemilih tersebut sudah terpenuhi.
Baca: Saksi Ahli Sebut KPU Barito Utara Sesuai Pemilu Demokratis |