Rekomendasi PSU, Pakar Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. MI

Rekomendasi PSU, Pakar Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

M Sholahadhin Azhar • 15 February 2025 17:36

Jakarta: Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganalisis rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, perlu prinsip kehati-hatian terkait hal itu.

"Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dengan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan," kata Titi dalam kesaksiannya di MK, dikutip pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Titi menjadi saksi ahli dalam sengketa Pilkada Barito Utara. Menurut dia, pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan datang ke TPS masih dapat dibenarkan. Apalagi, dengan membawa Formulir Model C Pemberitahuan-KWK meski tanpa menunjukkan KTP.

"Pemilih tersebut memang berhak untuk memberikan suaranya," kata dia.

Apalagi, menurut dia, pemilih tersebut memang penduduk di kampung tersebut. Mereka dikenali oleh petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Dengan begitu, kebenaran faktual pemilih tersebut sudah terpenuhi. 
 

Baca: Saksi Ahli Sebut KPU Barito Utara Sesuai Pemilu Demokratis

"Maka proses itu telah terpenuhi aspek kebenaran faktual, yakni berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang punya hak pilih dan memberikan suaranya satu kali," terangnya. 

Titi menjelaskan bahwa alur proses Formulir Model C Pemberitahuan-KWK sangat panjang hingga tiba di tangan pemilih. Pertama, pemilih harus terdaftar di DPT, lalu untuk terdaftar di DPT harus memiliki KTP elektronik. 

Kemudian, data tersebut juga dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dengan datang satu per satu ke rumah untuk mempersamakan DPT dan KTP elektronik. 

"Setelah itu, untuk memberikan formulir C pemberitahuan pun prosedurnya pemilih harus dicocokan dengan KTP elektronik," katanya. 

Sehingga, tidak semua pelanggaran prosedur di TPS harus dilakukan PSU. "Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)