Disorot Amerika, Ini 7 Perbedaan Kartu Debit GPN dan Visa

Suasana peluncuran GPN beberapa waktu lalu. Dok. Bank Indonesia

Disorot Amerika, Ini 7 Perbedaan Kartu Debit GPN dan Visa

M Rodhi Aulia • 21 April 2025 11:35

Jakarta: Sistem pembayaran nasional Indonesia menjadi salah satu sorotan utama dalam dinamika hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu isu yang mengemuka adalah keberadaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan sistem QRIS yang dinilai membatasi akses perusahaan asal Amerika Serikat seperti Visa dan Mastercard.

Pemerintah Amerika Serikat secara terang-terangan mengkritik regulasi sistem pembayaran domestik dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam laporan itu, sistem GPN dan QRIS disebut sebagai hambatan non-tarif yang berdampak pada dominasi perusahaan pembayaran asing di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun mengakui, isu ini menjadi bahasan penting dalam pertemuan bilateral terakhir bersama pejabat AS. Pemerintah Indonesia, kata dia, telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk menjelaskan arah kebijakan sistem pembayaran nasional.

1. Asal dan Institusi Penerbit

GPN merupakan sistem pembayaran nasional yang dibentuk melalui kebijakan Bank Indonesia sejak 2017. Kartu debit berlogo GPN diterbitkan oleh bank nasional dan semua transaksi diproses melalui lembaga switching domestik berlisensi BI.

Tujuan penggunaan: 
  • GPN hanya untuk transaksi domestik
  • Visa: Digunakan secara internasional

Baca juga: Fakta-fakta QRIS yang Disorot AS: Dari Sejarah hingga Target 58 Juta Pengguna di 2025

2. Jangkauan Penggunaan

GPN hanya dapat digunakan untuk transaksi dalam negeri, terutama pada merchant yang terhubung dengan sistem switching domestik. Ini ditujukan untuk memperkuat efisiensi biaya dan memperluas inklusi keuangan.
Visa dan Mastercard dirancang untuk transaksi lintas negara dan diterima di lebih dari 200 negara.

Akses merchant: 
  • GPN terbatas pada merchant lokal
  • Visa diterima secara global

3. Biaya Transaksi

Bank Indonesia menetapkan biaya merchant discount rate (MDR) maksimal 0,15 persen untuk transaksi GPN. Ini menjadikan GPN sebagai pilihan yang lebih ekonomis, terutama bagi UMKM.

Visa dan Mastercard mengenakan MDR lebih tinggi, antara 0,2 hingga 1 persen di dalam negeri dan bisa lebih besar untuk transaksi luar negeri.

Biaya transaksi: 
  • GPN lebih murah
  • Visa lebih mahal tergantung jenis transaksi

4. Infrastruktur dan Switching

Seluruh transaksi GPN wajib melalui sistem switching nasional. Bank Indonesia melarang transaksi domestik diproses oleh sistem lintas batas untuk menjaga kedaulatan data. Transaksi Visa diproses melalui infrastruktur global milik Visa Inc.

Infrastruktur:
  • GPN menggunakan switching lokal
  • Visa memanfaatkan jaringan global

5. Fitur Tambahan dan Keamanan

GPN fokus pada keamanan transaksi domestik dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Meski fiturnya masih terbatas, data pengguna tetap berada di dalam negeri.

Visa memiliki fitur tambahan seperti poin loyalitas, proteksi fraud internasional, dan asuransi perjalanan. Namun data pengguna dapat diproses di luar negeri.

Keamanan dan pengawasan:
  • GPN dikelola secara nasional
  • Visa berskala global, tapi data lintas negara

6. Dukungan Pemerintah dan Dominasi Pasar

Sebagai proyek nasional, GPN mendapat dukungan penuh pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap layanan asing dan memperkuat sistem pembayaran nasional. Visa dan Mastercard masih mencatatkan nilai transaksi tinggi di Indonesia. Namun, pangsa pasar global keduanya menurun sejak 2014.

Pangsa pasar:
Visa mencatat US$76,12 miliar di Indonesia tahun 2023. Namun secara global, pangsanya menurun.

7. Regulasi Khusus dan Posisi Negosiasi

GPN diatur dalam Peraturan BI No. 19/8/2017 yang membatasi kepemilikan asing di lembaga switching maksimal 20 persen. QRIS juga diatur dalam Peraturan BI No. 21/2019 dan wajib digunakan untuk transaksi QR domestik. AS menilai regulasi ini membatasi akses pasar bagi perusahaan asing dan menyampaikannya dalam laporan resmi.

Regulasi:
GPN dan QRIS diatur BI. AS menganggapnya sebagai hambatan pasar.

Perbedaan GPN dan Visa bukan sekadar fitur, tetapi mencerminkan kebijakan negara dalam menjaga kedaulatan sistem keuangan. GPN menawarkan efisiensi dan kontrol nasional, sementara Visa tetap relevan untuk kebutuhan global. Di tengah tekanan dari negara maju, Indonesia diminta mempertahankan sistem ini demi kemandirian ekonomi digital.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)