Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 17 March 2025 15:43
Banda Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh aparatur dan masyarakat Aceh untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan salat berjemaah. Instruksi ini juga mewajibkan pengajian Al-Qur'an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1/INTSR/2025 tentang Salat Fardu Berjemaah dan Mengaji. Selain itu, Gubernur juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf untuk mengoptimalkan potensi wakaf produktif melalui Baitul Mal Gampong (BMG).
"Sinergi kita bersama akan terus memperkuat pelaksanaan syariat islam di Aceh," kata Muzakir, Senin, 17 Maret 2025.
Instruksi Gubernur tentang Salat Fardu Berjemaah dan Mengaji memiliki dua fokus utama. Pertama, mendorong seluruh aparatur dan masyarakat Aceh untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan salat berjemaah. Kedua, mewajibkan pengajian Al-Quran selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar di sekolah guna menanamkan nilai-nilai Qurani kepada generasi muda.
Gerakan Aceh Berwakaf bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wakaf produktif melalui Baitul Mal Gampong (BMG). Program ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi gampong dan, secara lebih luas, perekonomian Aceh. Selain itu, fakta bahwa banyak gampong yang kekurangan area pemakaman umum juga disebut dapat teratasi dengan wakaf ini.
Kedua inisiatif yang diluncurkan Gubernur ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan. Dalam sambutannya, Gubernur Muzakir Manaf mengajak para Bupati dan Wali Kota untuk menerjemahkan instruksi tersebut ke dalam kebijakan daerah. Ia juga meminta Forkopimda mengawal pelaksanaan kedua program tersebut.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, menilai bahwa rapat koordinasi yang melibatkan unsur pemerintahan secara lengkap, yang secara khusus membahas kewajiban utama seorang Muslim, yakni salat, belum pernah digelar sebelumnya.
"Selama kami di MPU, setahu kami belum pernah ada rakor khusus membahas pelaksanaan Syariat Islam seperti ini," kata Faisal.
Ia menekankan bahwa mendirikan salat adalah kewajiban utama bagi seluruh muslim sebagai bagian dari rukun Islam. Oleh karena itu, penegakan Instruksi Gubernur ini selayaknya disambut dengan sukacita.
"Apapun kemajuan yang ingin dicapai Aceh, sudah sepatutnya menempatkan penegakan salat sebagai prioritas utama. Insyaallah, apabila ini sanggup kita lakukan bersama, maka Aceh akan semakin baik, dan syariat islam akan semakin kuat," pungkasnya.