4 Buronan Kasus Penggelapan Mobil Rental di Tangerang Ditangkap, 1 Diburu

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.

4 Buronan Kasus Penggelapan Mobil Rental di Tangerang Ditangkap, 1 Diburu

Hendrik Simorangkir • 11 February 2025 14:37

Tangerang: Sebanyak empat dari lima tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO/buron) terkait kasus penggelapan mobil di Tangerang ditangkap. Sementara itu, satu pelaku insial RM masih diburu. 

"Keempat pelaku yang sudah ditangkap yakni IR, AS, IM, dan HR. Para pelaku ini terkait penggelapan mobil bos rental. Jadi awalnya empat berdasarkan pendalaman dan hasil pemeriksaan lanjutan itu ada empat DPO. Tapi yang satu itu inisial RM hasil pengembangan, jadi bertambah satu lagi (DPO)," ujar Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, Selasa, 11 Februari 2025.

Purbawa mengungkap empat DPO itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Mulanya, polisi menangkap IR, kemudian AS, IM, dan terakhir HR. Sementara itu, satu DPO inisial RM masih dikejar.

"RM masih dalam pengejaran. Kendalanya karena terus berpindah-pindah lokasi, tetapi kami tetap berupaya menangkapnya," ungkapnya.

Baca: 

3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Penadahan


Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditangkap dijerat pasal kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Sementara itu, tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) yang juga pelaku penembakan bos rental yakni AA, BA, dan RH dijerat pasal pembunuhan berencana dan penadahan. Hal itu disampaikan oleh Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta usai sidang perdana di Jakarta Timur, Senin 10 Februari 2025. 

Terdakwa inisial AA dan BA didakwa primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara terdakwa RH hanya dijerat Pasal 480 tentang penadahan secara bersama-sama. Sertu AA dan Kelasi Kepala BA turut dijerat pasal penadahan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)