Perusahaan Malaysia Bidik Investasi Jangka Panjang di Indonesia

Perusahaan investasi berbasis di Malaysia, Blackstone Borneo Sdn. Bhd. Foto: Dok istimewa

Perusahaan Malaysia Bidik Investasi Jangka Panjang di Indonesia

Eko Nordiansyah • 14 July 2025 15:42

Jakarta: Perusahaan investasi berbasis di Malaysia, Blackstone Borneo Sdn. Bhd., berminat untuk terus mengembangkan bisnis di Indonesia. Mereka memandang Indonesia sebagai mitra strategis jangka panjang, sehingga keberlangsungan investasi harus didukung oleh kepastian hukum dan perlindungan yang adil.

"Kami percaya Indonesia adalah destinasi investasi masa depan, dapat kami sampaikan nilai yang sudah kami investasikan di Indonesia cukup besar melalui beberapa unit usaha kami, tentunya nilainya sangat melampaui nilai yang dipermasalahkan saat ini, Tapi kami juga berharap hukum di Indonesia memberikan rasa aman bagi investor yang datang dengan niat baik,” ujar tim Legal Blackstone, Fajar Dwi Nugroho, dalam keterangan di Jakarta, dikutip Senin, 14 Juli 2025.

Di sisi lain, perseroan asal Negeri Jiran ini menyatakan keprihatinannya atas persoalan hukum yang tengah dihadapi anak perusahaannya, PT Ratu Mega Indonesia (RMI). Perusahaan menjunjung tinggi prinsip hukum, akuntabilitas bisnis, serta tetap berkomitmen pada investasi jangka panjang di Indonesia

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga ingin meluruskan persepsi publik, ini bukan soal kelalaian, tapi soal dinamika kemitraan bisnis yang belum menemukan titik temu," ujar Fajar.
 

Baca juga: 

Danantara Gandeng SWF Global Pecut Reformasi Aset dan Standar Investasi Dunia



(Ilustrasi pasir kuarsa. Foto: Dok istimewa)

Dana investasi dipakai untuk proyek

Gugatan yang diajukan PT Bara Asia Contractor (BAC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuding RMI wanprestasi terkait perjanjian bisnis pasir kuarsa. Nilai gugatan mencapai USD500 ribu atau sekitar Rp8,1 miliar. Namun, menurut RMI, dana tersebut telah digunakan sepenuhnya untuk kegiatan operasional proyek, yang hingga kini masih aktif meski belum mencapai fase penjualan.

“Kami perjelas ya, proyek berjalan. Dana tidak disalahgunakan. Ini bukan soal pelanggaran, melainkan perbedaan pandangan atas progres bisnis,” tegas Fajar.

Sebagai bentuk tanggung jawab korporasi, RMI sejak Oktober 2024 telah menyampaikan surat pernyataan resmi dengan Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 yang menegaskan kesediaan mengembalikan dana investasi BAC. Surat tersebut dibuat sebelum gugatan dilayangkan, membuktikan bahwa pihak RMI tidak pernah menutup diri dari penyelesaian damai.

“Kami bukan hanya siap bertanggung jawab, tapi sudah lebih dulu menyatakan kesediaan menyelesaikan secara damai dan beradab,” ujar Fajar.

Blackstone menegaskan sebagai entitas multinasional, mereka tidak akan tunduk pada tekanan sepihak. Proses hukum memang menjadi jalan terakhir yang sah, namun Blackstone menyerukan agar penyelesaian ini tetap berlandaskan pada prinsip keadilan.

“Kami perusahaan yang taat hukum, tapi bukan perusahaan yang bisa ditekan begitu saja. Kami menjunjung reputasi, tapi juga membela prinsip,” tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)