Aktivitas pertambangan. Foto: dok Kementerian ESDM.
Insi Nantika Jelita • 12 June 2025 12:04
Jakarta: Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai izin tambang PT Gag Nikel yang tetap dibiarkan pemerintah dapat menjadi 'duri' dalam perjalanan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menuding Gag Nikel melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi (km2) beserta kesatuan ekosistemnya.
Kendati demikian, Gag Nikel justru tetap diizinkan menambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, karena disebut memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan dianggap memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup yang dipersyaratkan.
"Tidak dicabutnya izin PT Gag Nikel yang telah melanggar UU akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo," ketus Fahmy dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca juga: Raja Ampat Jangan Jadi 'Tumbal' Demi Cita-cita Wujudkan Hilirisasi Nikel |