Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan PDRI untuk Jemaah Haji Reguler

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan PDRI untuk Jemaah Haji Reguler

Hendrik Simorangkir • 11 June 2025 21:58

Tangerang: Bea Cukai memastikan kesiapannya dalam memberikan pelayanan untuk mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji 2025. Salah satunya, Bea Cukai membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk jemaah haji reguler. 

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan, kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.

"Kebijakan fiskal untuk para jemaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025," ujarnya di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 11 Juni 2025.
 

Baca: 

Ingat! Ini Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji di dalam Koper Bagasi


Anggito menuturkan, ketentuan tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal USD1.500. 

"Selain itu juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jemaah haji sesuai PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal USD 2.500," jelasnya.

Sementara, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jemaah haji terwujud melalui optimalisasi aspek operasional. Pihaknya pun menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance.

"Kami telah menunjuk satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. Seperti proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk," jelas Nirmala. 

Nirmala menambahkan, seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.

"Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai untuk mengedepankan pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga tata niaga serta keamanan negara. Kami berharap kepulangan jemaah haji 2025 dapat menjadi pengalaman yang nyaman dan membahagiakan bagi seluruh peserta haji dan keluarga yang menanti di Tanah Air," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)