Putri Purnama Sari • 23 November 2025 15:05
Jakarta: Dalam hukum Islam, perceraian atau talak memiliki beberapa tingkatan yang perlu dipahami oleh setiap pasangan suami istri. Salah satunya adalah talak 1, yaitu jenis talak yang masih memungkinkan suami dan istri untuk kembali rujuk selama masa iddah.
Memahami talak 1 sangat penting agar pasangan tidak salah mengambil keputusan dan mengetahui konsekuensi hukumnya. Berikut adalah pengertian talak 1, jenis-jenisnya, masa iddah, hingga aturan rujuk menurut syariat Islam.
Apa Itu Talak 1?
Talak 1 adalah talak pertama yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan masih termasuk kategori talak raj’i. Artinya, selama masa iddah belum selesai, suami boleh kembali atau rujuk kepada istrinya tanpa akad baru.
Talak 1 merupakan bentuk
cerai yang hukumnya sah apabila diucapkan oleh suami yang memenuhi syarat, dan biasanya terjadi karena perselisihan atau masalah rumah tangga yang cukup berat.
Jenis-jenis Talak
Dalam fikih, talak terbagi menjadi dua kategori besar:
1. Talak Raj’i (bisa rujuk)
Yaitu talak 1 dan talak 2. Suami dapat kembali kepada istri selama masa iddah tanpa akad baru.
2. Talak Ba’in (tidak bisa rujuk tanpa akad baru)
Biasanya terjadi pada talak 3 atau talak yang disebabkan oleh alasan tertentu seperti fasakh atau khulu’.
Karena talak 1 masih masuk dalam talak raj’i, maka status pernikahan belum sepenuhnya putus.
Hukum Talak 1 dalam Islam
Hukum talak pada dasarnya makruh, bahkan bisa menjadi haram jika dijatuhkan tanpa alasan yang benar atau untuk menyakiti pasangan. Namun dalam kondisi tertentu, misalnya saat rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan, talak menjadi mubah sebagai jalan keluar.
Konsekuensi Talak 1 bagi Suami dan Istri
1. Pernikahan Tidak Putus Sepenuhnya
Suami dan istri masih berada dalam status pernikahan selama masa iddah.
2. Suami Boleh Rujuk Tanpa Akad Baru
Jika suami ingin kembali kepada istrinya, sang suami cukup menyatakan rujuk secara lisan atau tindakan yang menunjukkan kembali (seperti hubungan suami-istri). Tidak perlu mahar atau akad ulang.
3. Masih Wajib Memberi Nafkah
Selama masa iddah, suami tetap wajib menafkahi istri yang dicerai talak raj’i.
Masa Iddah Pada Talak 1
Masa iddah talak 1 sama dengan iddah talak raj’i pada umumnya, yaitu:
- Tiga kali masa haid bagi wanita yang masih menstruasi
- Tiga bulan bagi wanita yang tidak haid
- Hingga melahirkan bagi wanita yang sedang hamil
- Selama iddah, istri tetap tinggal di rumah suami kecuali ada kondisi khusus yang tidak memungkinkan.
Bagaimana Jika Masa Iddah Berakhir?
Jika masa iddah telah selesai dan suami belum rujuk, maka pernikahan resmi berakhir. Jika ingin kembali bersama, harus dilakukan akad nikah baru dan mahar baru seperti pernikahan pada umumnya.