Bisnis Hotel dan Restoran Tertekan Pelarangan Raperda KTR di Jakarta

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Bisnis Hotel dan Restoran Tertekan Pelarangan Raperda KTR di Jakarta

Eko Nordiansyah • 3 October 2025 12:55

Jakarta: Perluasan kawasan tanpa rokok hingga tempat hiburan malam, termasuk hotel, resto, kafe, live music, dan bar dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta semakin membebani pelaku usaha. Tidak tanggung-tanggung 50 persen bisnis hotel dan resto di DKI Jakarta terdampak langsung.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan pihaknya meminta pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara untuk fokus menyediakan tempat khusus untuk merokok. Menurut dia, misalnya di tempat karaoke, maka pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.

“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya, nggak boleh dilarang,” kata Pramono di Jakarta dilansir Jumat, 3 Oktober 2025.

Pramono juga meminta agar di fasilitas publik lainnya atau lokasi acara tertentu disediakan tempat khusus merokok sehingga asap dari rokok tersebut tidak mengganggu dan menyebar ke masyarakat yang tidak merokok.

“Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ujar Pramono.


(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Berdampak pada operasional bisnis

Berdasarkan survei internal yang dilakukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, bisnis mereka akan terdampak aturan ini terutama terkait tuntutan pelarangan rokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenisnya. Belum lagi penekanan sanksi yang akan menjadi beban baru bagi operasional bisnis.

“Kami sudah buat survey, studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis. Kami pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan bukan anti regulasi. Tapi kami mohon jangan dibebani,” ujar Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta dalam dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arini Yulianti,. 
 
“Tahun ini kami sudah benar-benar terpuruk. Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta,” tambah Arini.

Pada April 2025, tercatat 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian. Dampaknya, banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi. Adapun industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603 ribu tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

“Kami mohon pertimbangkan kondisi ini. Sebenarnya yang dibutuhkan adalah kebijakan KTR yang berimbang. Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya,” jelas Arini.

Ia melanjutkan, saat ini peraturan yang ada masih minim pengawasan dan belum berjalan optimal. “(Peraturan) yang sudah ada saja, monitoring dan evaluasinya itu tidak ada. Jadi tidak ada keseragaman compliance untuk peraturannya,” tutup Arini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)