1.243 Jemaah Calon Haji Ilegal Ditunda Keberangkatannya ke Tanah Suci

Sebanyak 1.243 jemaah calon haji ilegal dari seluruh bandara di Indonesia dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

1.243 Jemaah Calon Haji Ilegal Ditunda Keberangkatannya ke Tanah Suci

Hendrik Simorangkir • 2 June 2025 21:31

Tangerang: Sebanyak 1.243 jemaah calon haji nonprosedural atau ilegal dari seluruh bandara di Indonesia dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Dari total jumlah tersebut, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang.

"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI (warga negara Indonesia) tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji," kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, Senin, 2 Juni 2025.
 

Baca: Travel Diminta Tak Mengiming-iming Jemaah Soal Visa Haji Furoda
 
Suhendra menuturkan penundaan tersebut bukan berarti para WNI tersebut tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, lantaran kesemuanya telah memiliki visa Arab Saudi yang artinya dapat melintas masuk ke negara tersebut. 

"Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka," katanya.

Menurut Suhendra pihaknya mendapati kejanggalan di Yogyakarta, di mana terdapat enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349.

Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025, sedangkan dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

"Petugas di sana melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut, di mana pengakuan dari enam orang tersebut ke Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji," jelasnya.

Sementara itu di Surabaya, terdapat 171 jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Kesemuanya bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata, bahkan salah satu jemaah mengaku telah merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural," katanya.

Selain itu dari jumlah 1.243 orang itu, Imigrasi juga menunda keberangkatan di Surabaya sebanyak 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta, 42 orang, Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang.

"Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)