Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Foto: Dok/MCH/Metro TV/Misba
Misbahol Munir • 28 May 2025 23:19
Jakarta: Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan mengenai aturan baru terkait pelaksanaan penyembelihan dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia. Berdasarkan kebijakan resmi Taklimatul Hajj 1446 H dan surat Deputi Hubinter Kemenhaj Arab, PPIH Arab Saudi menetapkan penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci, hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Alhaiah Almalakiah Makkah wal Masyair Al Muqoddasa.
PPIH Arab Saudi kata dia sudah menetapkan dua jalur pelaksanaan penyembelihan. Pertama, penyembelihan di Tanah Suci. Jemaah haji reguler dan khusus dapat melakukan penyembelihan melalui program Adahi yang difasilitasi PPIH Arab Saudi. Terkait batas akhir pengumpulan data adalah Jumat, 30 Mei 2025, pukul 15.00 WIB.
Kedua kata dia, penyembelihan di Tanah Air. Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan dam di Indonesia, pelaksanaan dapat dilakukan melalui BAZNAS.
"Jadi dengan demikian proyek adahi ditetapkan sebagai satu-satunya mekanisme resmi sah dan legal dalam penyembelihan hewan dam dan kurban di tanah suci. Segala bentuk transaksi dan keterlibatan pihak lain di luar proyek adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah arab saudi," ujar Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi saat jumpa pers di Makkah, Rabu, 25 Mei 2025.
Baca: Salat di Pelataran Hotel Dekat Masjidilharam Dianggap Sah |