Bukan ke Sopir, Sanksi Pelanggaran Truk ODOL Harusnya kepada Pemilik Muatan

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno. Foto: Dok istimewa

Bukan ke Sopir, Sanksi Pelanggaran Truk ODOL Harusnya kepada Pemilik Muatan

Naufal Zuhdi • 23 June 2025 13:11

Jakarta: Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyampaikan pemerintah harus bisa memenuhi tuntutan sopir truk terkait dengan revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan utamanya Pasal 277 yang menitikberatkan sanksi kepada pengusaha pemilik muatan, bukan kepada sopir kendaraan muatan Over Dimension and Over Loading (ODOL).

"Jadi bukan pengemudi, itu adalah domainnya di pengusaha. Jadi (seharusnya sanksi) bukan di pengemudi yang selama ini pengemudi selalu menjadi tersangka kecelakaan," ucap Djoko dikutip Senin, 23 Juni 2025.

Akan tetapi, Djoko menilai bahwa merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan akan memakan waktu yang cukup lama. Ia juga mengungkapkan bahwa MTI telah memberikan usulan-usulan terkait dengan revisi UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebelum Maret 2025.

Di samping itu, Djoko menyatakan bahwa perlu perbaikan untuk pengemudi angkutan besar dari hulu sampai dengan hilir.
 
"Kita sudah krisis pengemudi angkutan barang. Makanya perlu juga adanya pendidikan buat mereka. Termasuk juga yang jangan dilupakan itu standar upah juga tidak punya, standar upah untuk pengemudi (angkutan barang) harus ada," ujar dia.
 

Baca juga: 

Sejumlah Kendala dari Penerapan Larangan Truk ODOL



(Ilustrasi truk ODOL. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Menhub janji serap aspirasi sopir truk

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memahami aspirasi para sopir truk yang menyuarakan sikap mereka terhadap aturan penegakan pelanggaran Over Dimension and Over Load (ODOL).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, sopir truk adalah bagian penting dari sistem logistik nasional dan telah berkontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi bangsa.

Dudy menyatakan, suara-suara dan tuntutan sopir truk ini merupakan dinamika yang didengar pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan.

"Penting bagi kami untuk mendengarkan langsung suara para pengemudi, sebagai garda terdepan sektor transportasi barang nasional," kata Dudy dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia menyampaikan, tujuan utama adanya kebijakan pelarangan truk ODOL adalah untuk menjaga keselamatan di jalan, melindungi infrastruktur, dan menciptakan tata niaga logistik yang sehat. Truk ODOL, lanjut Dudy, terbukti mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk sopir-sopir truk itu sendiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)