Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno. Foto: Dok istimewa
Naufal Zuhdi • 23 June 2025 13:11
Jakarta: Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyampaikan pemerintah harus bisa memenuhi tuntutan sopir truk terkait dengan revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan utamanya Pasal 277 yang menitikberatkan sanksi kepada pengusaha pemilik muatan, bukan kepada sopir kendaraan muatan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
"Jadi bukan pengemudi, itu adalah domainnya di pengusaha. Jadi (seharusnya sanksi) bukan di pengemudi yang selama ini pengemudi selalu menjadi tersangka kecelakaan," ucap Djoko dikutip Senin, 23 Juni 2025.
Akan tetapi, Djoko menilai bahwa merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan akan memakan waktu yang cukup lama. Ia juga mengungkapkan bahwa MTI telah memberikan usulan-usulan terkait dengan revisi UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebelum Maret 2025.
Di samping itu, Djoko menyatakan bahwa perlu perbaikan untuk pengemudi angkutan besar dari hulu sampai dengan hilir.
"Kita sudah krisis pengemudi angkutan barang. Makanya perlu juga adanya pendidikan buat mereka. Termasuk juga yang jangan dilupakan itu standar upah juga tidak punya, standar upah untuk pengemudi (angkutan barang) harus ada," ujar dia.
Baca juga:
Sejumlah Kendala dari Penerapan Larangan Truk ODOL |