Satgas Saber Pungli Dinilai Layak Dibubarkan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Satgas Saber Pungli Dinilai Layak Dibubarkan

Tri Subarkah • 21 June 2025 08:11

Jakarta: Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dinilai sudah tepat. Selama ini, kehadiran satgas tersebut justru memunculkan tumpang tindih kewenangan mengingat masih kuatnya ego sektoral antarlembaga.

Peneliti kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, Satgas Saber Pungli seolah tidak lebih dari satuan penindakan baru. Padahal, tidak terjadi integrasi secara menyeluruh mulai di hulu, yakni membangun sistem pencegahan, sampai ke hilirnya, yaitu penindakan.

"Dengan pola seperti ini, pada akhirnya pembentukan satgas tak lebih dari gimik yang tak menyelesaikan masalah secara substansial," kata Bambang kepada Media Indonesia, Sabtu, 21 Juni 2025.

Bambang menjelaskan, fenomena pungli sendiri akan selalu muncul selama sistem yang diterapkan masih longgar. Biasanya, pelaku pungli adalah anggota masyarakat umum maupun aparatur negara.

Meskipun persentase pelaku aparat negara kecil, namun dampaknya justru lebih besar karena melibatkan kewenangan yang  diberikan negara. "Sementara, fokus satgas yang tampak adalah pemberantasan pungli yang dilakukan eksternal apatur pemerintah alias anggota masyarakat," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Pembubaran Satgas Saber Pungli Momentum Optimalisasi Aparat Hukum


Setelah satgas tersebut dibubarkan, Bambang mengatakan penegakan hukum pada tindak pidana pungli harus tetap dilakukan. Namun, ia menyinggung tantangan baru yang bakal dihadapi oleh negara dalam melawan praktik pungli, yaitu tentang siapa yang akan mengambil peran untuk memastikan upaya penindakan pungli.

Apalagi, pungli yang terus terjadi di masing-masing lembaga seringkali ditutupi secara internal. Menurut Bambang, pembubaran kali ini harus disertai dengan proses evaluasi.

Ia mengatakan, pembentukan satgas baru dapat saja dilakukan. "Dengan melibatkan lebih banyak komponen eksternal untuk meminimalisasi ego sektoral antarlembaga. Tentunya komponen tersebut harus diseleksi lebih dulu," ujar dia.

Pembubaran Satgas Saber Pungli ditandai lewat Peraturan Presiden Nomor 49/2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Satgas tersebut dibentuk oleh mantan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberantas praktik pungli di tingkat pusat maupun daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)