Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 21 June 2025 08:11
Jakarta: Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dinilai sudah tepat. Selama ini, kehadiran satgas tersebut justru memunculkan tumpang tindih kewenangan mengingat masih kuatnya ego sektoral antarlembaga.
Peneliti kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, Satgas Saber Pungli seolah tidak lebih dari satuan penindakan baru. Padahal, tidak terjadi integrasi secara menyeluruh mulai di hulu, yakni membangun sistem pencegahan, sampai ke hilirnya, yaitu penindakan.
"Dengan pola seperti ini, pada akhirnya pembentukan satgas tak lebih dari gimik yang tak menyelesaikan masalah secara substansial," kata Bambang kepada Media Indonesia, Sabtu, 21 Juni 2025.
Bambang menjelaskan, fenomena pungli sendiri akan selalu muncul selama sistem yang diterapkan masih longgar. Biasanya, pelaku pungli adalah anggota masyarakat umum maupun aparatur negara.
Meskipun persentase pelaku aparat negara kecil, namun dampaknya justru lebih besar karena melibatkan kewenangan yang diberikan negara. "Sementara, fokus satgas yang tampak adalah pemberantasan pungli yang dilakukan eksternal apatur pemerintah alias anggota masyarakat," ungkap dia.
Baca juga:
Pembubaran Satgas Saber Pungli Momentum Optimalisasi Aparat Hukum |