Pekerja pada industri tekstil, sektor industri yang masuk pada kategori industri padat karya. Foto: dok Istimewa.
Husen Miftahudin • 25 June 2025 14:03
Jakarta: Pemerintah memperpanjang diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Januari 2026. Ini sebagai upaya untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya guna menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.
Perpanjangan diskon 50 persen iuran JKK dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi menyampaikan perubahan utama dalam RPP itu ialah terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.
Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27-28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.
"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemenaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 25 Juni 2025.
Baca juga: Simak Cara Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan Dana BSU Rp600 Ribu |