Diskon 50% Iuran JKK Diperpanjang hingga Januari 2025

Pekerja pada industri tekstil, sektor industri yang masuk pada kategori industri padat karya. Foto: dok Istimewa.

Diskon 50% Iuran JKK Diperpanjang hingga Januari 2025

Husen Miftahudin • 25 June 2025 14:03

Jakarta: Pemerintah memperpanjang diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Januari 2026. Ini sebagai upaya untuk mendorong penguatan sektor industri padat karya guna menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan.

Perpanjangan diskon 50 persen iuran JKK dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi menyampaikan perubahan utama dalam RPP itu ialah terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.

Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27-28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemenaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 25 Juni 2025.
 

Baca juga: Simak Cara Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan Dana BSU Rp600 Ribu


(Ilustrasi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
 

Dorong keberlanjutan industri padat karya


Lebih lanjut, Cris menjelaskan revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. Menurutnya, hal itu penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.

Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Cris menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.

Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Cris.

Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini. "Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden," tambah dia.

Cris berharap pembahasan RPP ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)