Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Hendrik Simorangkir • 19 October 2025 12:01
Tangerang: Polsek Ciputat Timur menangkap empat anggota sindikat penjahat ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kelompok ini diduga kuat telah beraksi secara lintas provinsi.
Para pelaku berhasil menguras uang milik korban dengan total kerugian mencapai Rp73,2 juta. "Pelaku utama atas nama Tomi Saputra ditangkap saat hendak menjual emas hasil kejahatan di Jalan Dewi Sartika, Cipayung. Tiga pelaku lainnya Ridwan Ibrahim, 26, Yossi Saputra, 31, dan Juanda Saputra, 28, ditangkap di kosan kawasan Curug, Tangerang, saat sedang menggunakan narkoba. Lagi pesta sabu," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Askar Sodiq, Minggu, 19 Oktober 2025.
Bambang memaparkan kronologi terungkapnya kasus ini. Awal laporan diterima pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian berawal dari sebuah ATM Bank Mandiri yang terletak di Indomaret Bukit Indah II, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
"Korban bernama Pujiyono, 62, mendapati saldo rekeningnya telah hilang sebesar Rp73.226.868. Melalui sejumlah transaksi ilegal. Termasuk pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung," jelas Bambang.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan alat khusus. Tindakan ini menyebabkan sistem ATM mengalami kerusakan sehingga kartu nasabah tertahan di dalam.
"Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan mencuri PIN korban. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM dan menguras saldo di rekening," kata Bambang menerangkan kelicikan para pelaku.
Dalam pengakuannya, para pelaku mengungkapkan telah beberapa kali beraksi di wilayah Tangerang dan Jakarta. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.