Pemkot Bekasi Terapkan Kebijakan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Pagi

Ilustrasi bendera merah putih

Pemkot Bekasi Terapkan Kebijakan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Pagi

Antonio • 24 February 2025 11:38

Bekasi: Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe meminta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada Pukul 10.00 WIB.

Hal ini dia sampaikan dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Wilayah Kota Bekasi.

Surat dengan Nomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim yang diterbitkan Jumat, 21 Februari 2025 ini diperuntukkan bagi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, pimpinan instansi vertikal, BUMD, perusahaan swasta, Ormas, Tokoh Agama, RW RT, Pusat Perbelanjaan dan Seluruh masyarakat Kota Bekasi.

"Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air serta memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka dengan ini disampaikan untuk mendengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya," katanya dalam surat tersebut, Senin, 24 Februari 2025.




Dia menerangkan, lagu tersebut diperdengarkan pukul 10.00 WIB. "Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada Pukul 10.00 WIB," katanya.

Selain itu, setiap orang yang mendengarkan wajib menyanyikan dan berdiri tegak dengan sikap siap.

"Setiap orang yang hadir pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, wajib untuk dinyanyikan dan berdiri tegak dengan sikap siap. Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)