Rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 pada Kamis, 9 Januari 2024.
Media Indonesia • 9 January 2025 15:38
Banyumas: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah, mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 pada Kamis, 9 Januari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah mengesahkan dan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Banyumas Tahun 2024.
"KPU Banyumas menetapkan pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti sebagai paslon terpilih karena meraih 540.554 suara atau 59,44 persen dari total suara sah melawan kotak kosong. Pasangan Sadewo-Lintarti telah sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyumas periode 2024-2029," jelasnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 66, KPU Banyumas akan menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Banyumas dalam waktu satu hari setelah penetapan.
| Baca: Kubu Andika-Hendi Singgung Peran Jokowi dalam Memenangkan Luthfi-Taj Yasin |