KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Sabtu

Ilustrasi. Medcom

KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Sabtu

Fachri Audhia Hafiez • 27 February 2025 12:55

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan lima opsi tanggal penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024. Tanggal yang berikan merupakan hari Sabtu.

"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Komisioner KPU Idham Kholik saat rapat kerja (raker) di Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Kelima opsi tanggal yang diusulkan, yaitu 22 Maret 2025 untuk skema PSU 30 hari ke depan. Kemudian, 5 April 2025 untuk skema 45 hari.

Lalu, 19 April 2025 untuk skema 60 hari. Untuk skema 90 hari, KPU mengusulkan PSU digelar pada 24 Mei 2025.

Opsi terakhir untuk skema 180 hari. KPU mengusulkan PSU digelar pada 9 Agustus 2025.
 

Baca Juga: 

KPU Butuh Anggaran Rp486 Miliar untuk Pencoblosan Ulang Pilkada


Idham mengatakan KPU memilih PSU digelar pada hari Sabtu, karena potensi masyarakat menggunakan hak pilihnya lebih besar. Lantaran mayoritas masyarakat sedang libur.

"Sebagaimana faktor sosiologis, pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah. Sehingga, memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," kata Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU pada Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada yang harus PSU di seluruh TPS.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)