Ilustrasi. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 27 February 2025 12:55
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan lima opsi tanggal penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024. Tanggal yang berikan merupakan hari Sabtu.
"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Komisioner KPU Idham Kholik saat rapat kerja (raker) di Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Kelima opsi tanggal yang diusulkan, yaitu 22 Maret 2025 untuk skema PSU 30 hari ke depan. Kemudian, 5 April 2025 untuk skema 45 hari.
Lalu, 19 April 2025 untuk skema 60 hari. Untuk skema 90 hari, KPU mengusulkan PSU digelar pada 24 Mei 2025.
Opsi terakhir untuk skema 180 hari. KPU mengusulkan PSU digelar pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga:
KPU Butuh Anggaran Rp486 Miliar untuk Pencoblosan Ulang Pilkada |