Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 15:58
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Ratusan saksi meyakinkan penyidik untuk memberikan status hukum itu.
“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120, dan juga empat ahli,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Nadiem saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar ekspose perkara.
“Pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Anang.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook |