Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Berdasarkan Keterangan 120 Saksi dan 4 Ahli

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Metro TV/Candra

Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Berdasarkan Keterangan 120 Saksi dan 4 Ahli

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 15:58

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Ratusan saksi meyakinkan penyidik untuk memberikan status hukum itu.

“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120, dan juga empat ahli,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Nadiem saat ini masih menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah menggelar ekspose perkara.

“Pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Anang.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
 

Baca: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)