Persidangan kasus kecelakaan mobil BMW di Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 3 September 2025 16:54
Yogyakarta: Kasus kecelakaan maut yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memasuki persidangan pada Rabu, 3 September 2025. Sidang perdana dilakukan secara daring dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pangidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW, mengikuti dari tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa saat kejadian tidak menggunakan kacamata. Padahal, kondisi mata terdakwa dalam posisi minus dan silinder. "Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder, sehingga mengganggu konsetrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," kata salah satu JPU, Rahajeng Dinar Hanggarjani.
Terdakwa Christiano yang mengendarai mobil BMW melaju dengan kecepatan 70 kilometer/jam di Jalan Palagan, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Sementara, ruas jalan tersebut terpancang rambu maksimal laju kendaraan 40 kilometer/jam.
Laju kencang itu dimaksud Christiano untuk mendahului kendaraan di depannya hingga melebihi garis marka jalan. Dengan kecepatan itu terdakwa menabrak pengendara motor di depannya, Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM. Saat itu, Argo hendak putar balik dengan sepeda motornya.
Baca: Kejari Sleman Kembalikan Berkas Kasus Penggantian Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM |