Mata Minus Tak Berkacamata, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Pacu 70 Kmph

Persidangan kasus kecelakaan mobil BMW di Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Mata Minus Tak Berkacamata, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Pacu 70 Kmph

Ahmad Mustaqim • 3 September 2025 16:54

Yogyakarta: Kasus kecelakaan maut yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memasuki persidangan pada Rabu, 3 September 2025. Sidang perdana dilakukan secara daring dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pangidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW, mengikuti dari tahanan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa saat kejadian tidak menggunakan kacamata. Padahal, kondisi mata terdakwa dalam posisi minus dan silinder. "Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder, sehingga mengganggu konsetrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," kata salah satu JPU, Rahajeng Dinar Hanggarjani. 

Terdakwa Christiano yang mengendarai mobil BMW melaju dengan kecepatan 70 kilometer/jam di Jalan Palagan, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik,  Kabupaten Sleman. Sementara, ruas jalan tersebut terpancang rambu maksimal laju kendaraan 40 kilometer/jam. 

Laju kencang itu dimaksud Christiano untuk mendahului kendaraan di depannya hingga melebihi garis marka jalan. Dengan kecepatan itu terdakwa menabrak pengendara motor di depannya, Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM. Saat itu, Argo hendak putar balik dengan sepeda motornya. 
 

Baca: Kejari Sleman Kembalikan Berkas Kasus Penggantian Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

Kecelakaan itu membuat Argo akhirnya tewas karena kondisi luka berat di kepala. Pihak jaksa mendakwa Christiano dengan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persidangan tersebut tetap dihadiri puluhan orang kendati diselenggarakan daring. Sementara, majelis hakim persidangan diketuai hakim Irma Wahyuningsih, dan hakim anggota Suryodiyono, serta Siwi Rumbar Wigati.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 10 September 2025, untuk agenda persidangan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Irma.

Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa Christiano, Achiel Suyanto menyatakan menyiapkan sanggahan atau eksepsi pada persidangan pekan depan. Ia menyebut poin sanggahan itu yakni peristiwa nahas itu murni sebagai kecelakaan.

"Ini kan peristiwa kecelakaan murni, tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan," ucap Achiel. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)