Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret di Malang Beraksi Lagi

Pria berinisial RS, 36, yang ditangkap usai melakukan aksi jambret di depan Pasar Tajinan/Dok. Polres Malang.

Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret di Malang Beraksi Lagi

Daviq Umar Al Faruq • 21 August 2025 12:52

Malang: Pria berinisial RS, 36, warga Pagedangan, Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan aksi jambret di depan Pasar Tajinan. Ironisnya, ia baru sebulan menghirup udara bebas dari Lapas Lowokwaru.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tajinan pada Selasa 19 Agustus 2025. RS tak berkutik ketika ditangkap setelah aksinya teridentifikasi dari rekaman kamera CCTV.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa,” ujar Bambang, Kamis 21 Agustus 2025.

Kasus ini bermula pada, Senin 15 Juli 2025. Saat itu, korban bernama Yun Avidah, 42, warga Gunungsari, Tajinan, tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 4,5 tahun.

Baca: 

Aksi Terekam CCTV, Jambret di Tangerang Dibekuk Polisi


Di tengah perjalanan, tas berwarna hijau milik korban yang berisi uang Rp3,5 juta dan sebuah ponsel Redmi Note 14 Pro dirampas paksa pelaku yang mengendarai Yamaha R15 merah.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Karena kondisi kesehatan, korban tidak bisa berteriak dan hanya meminta bantuan warga sekitar,” jelas Bambang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa motor yang digunakan adalah milik RS. Penelusuran jejak residivis langsung dilakukan. Akhirnya keberadaan pelaku terendus di wilayah Tajinan, dan berhasil diamankan.

“Yang bersangkutan sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV,” terang Bambang.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban. Kini, RS ditahan di Polsek Tajinan untuk menjalani proses hukum.

“Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati membawa barang berharga saat di jalan raya,” tutup Bambang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)