Pria berinisial RS, 36, yang ditangkap usai melakukan aksi jambret di depan Pasar Tajinan/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 21 August 2025 12:52
Malang: Pria berinisial RS, 36, warga Pagedangan, Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan aksi jambret di depan Pasar Tajinan. Ironisnya, ia baru sebulan menghirup udara bebas dari Lapas Lowokwaru.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tajinan pada Selasa 19 Agustus 2025. RS tak berkutik ketika ditangkap setelah aksinya teridentifikasi dari rekaman kamera CCTV.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan ternyata merupakan residivis kasus serupa,” ujar Bambang, Kamis 21 Agustus 2025.
Kasus ini bermula pada, Senin 15 Juli 2025. Saat itu, korban bernama Yun Avidah, 42, warga Gunungsari, Tajinan, tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 4,5 tahun.
Baca:
Aksi Terekam CCTV, Jambret di Tangerang Dibekuk Polisi |