Menteri Hukum Supartman Andi Agtas (tengah). (MGN
Kautsar Widya Prabowo • 13 December 2024 17:04
Jakarta: Menteri Hukum Supartman Andi Agtas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti atau penghapusan hukuman. Hal ini telah disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang," ujar Supartman dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Presiden Prabowo, kata Supartman, telah menyetujui untuk pemberiaan amnesti. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah narapidana yang disetujui untuk mendapat amnesti.
Pasalnya pemerintah, kata Supartaman akan meminta pendapat dari DPR. Ia berjanji membuka ke publik jumlah narapidana yang mendapat amanesti setelah mendapat restu dari parlemen.
Baca juga: AS Napi Teroris Lapas Kelas I Surabaya Bebas Bersyarat |