Menteri Hukum Ajukan Amnesti 44 Ribu Napi saat Ratas dengan Presiden

Menteri Hukum Supartman Andi Agtas (tengah). (MGN

Menteri Hukum Ajukan Amnesti 44 Ribu Napi saat Ratas dengan Presiden

Kautsar Widya Prabowo • 13 December 2024 17:04

Jakarta: Menteri Hukum Supartman Andi Agtas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti atau penghapusan hukuman. Hal ini telah disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang," ujar Supartman dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Presiden Prabowo, kata Supartman, telah menyetujui untuk pemberiaan amnesti. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah narapidana yang disetujui untuk mendapat amnesti.

Pasalnya pemerintah, kata Supartaman akan meminta pendapat dari DPR. Ia berjanji membuka ke publik jumlah narapidana yang mendapat amanesti setelah mendapat restu dari parlemen.
 

Baca juga: AS Napi Teroris Lapas Kelas I Surabaya Bebas Bersyarat

"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ungkapnya.

Supartman membeberkan beberapa klasifikasi kasus yang mendapat pengampunan hukum. Seperti kasus penghinaan terhadap Presiden melalui media sosial hingga narapidana yang sudah dalam kondisi tidak sehat.

"Termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa," jelasnya.

Selain itu, narapidana yang mengidap penyakit HIV mendapat amnesti. Total narapidana yang sakit, kata Supartaman, berjumlah sekian seribu orang.

"Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)