Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Annisa ayu artanti • 21 November 2023 20:51
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan sebanyak 26 provinsi sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
"Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers, Selasa, 21 November 2023.
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu pengumuman UMP tahun depan hari ini 21 November 2023 hingga pukul 23.59 WIB.
Indah menjelaskan dari data yang sudah dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP mencapai 7,5 persen atau sebesar Rp223.280 dan terendahnya 1,25 persen atau Rp35.750.
Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 formula perhitungan kenaikkan UMP juga memasukan indeks alpha yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3.
Indeks alpha itu adalah kontribusi ketenagakerjaan dalam pembanunan suatu wilayah.
Baca juga: UMP Jakarta 2024 Ditetapkan Rp5.067.381