Pemkot Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2025

Ilustrasi perayaan tahun baru di Bundaran HI, Jakarta. (MI/Barry Fathahillah)

Pemkot Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru 2025

Fajri Fatmawati • 30 December 2024 22:10

Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan larangan perayaan malam tahun baru bagi seluruh warganya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di bumi Serambi Mekkah.

Seruan larangan ini tertuang dalam surat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh. Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin yang melarang segala bentuk perayaan, termasuk pesta kembang api, petasan, meniup terompet, dan kegiatan hura-hura lainnya.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menegaskan larangan ini berlaku untuk semua warga, baik di tempat terbuka maupun tertutup. Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api, serta terompet.

Almuniza mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama demi terciptanya perdamaian dan ketertiban.

"Mari kita bersama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat," kata Almuniza, Senin, 30 Desember 2024.

Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan patroli rutin untuk memastikan larangan ini dipatuhi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran.

"Agar seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, saling menghormati dan membantu demi tercapainya ketertiban serta keamanan di masyarakat," jelasnya.

Larangan perayaan malam tahun baru di Banda Aceh bukanlah hal baru. Setiap tahunnya, pemerintah daerah selalu mengeluarkan kebijakan serupa untuk menjaga nilai-nilai agama dan adat istiadat yang berlaku di wilayah tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)