DPC PKB Malang Sebut Lukman Edy Sengaja Menyerang Kehormatan Partai

Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah. MTVN/Daviq Umar Al Faruq

DPC PKB Malang Sebut Lukman Edy Sengaja Menyerang Kehormatan Partai

Daviq Umar Al Faruq • 8 August 2024 18:51

Malang: Pengurus DPC PKB Kota Malang mengadukan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Polresta Malang Kota, Kamis 8 Agustus 2024. Aduan ini dilayangkan sesuai dengan perintah DPP PKB lantaran Lukman Edy dinilai telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan pimpinan PKB, Muhaimin Iskandar.

"Sesuai perintah DPP, kita ke Polresta untuk mengadukan Bapak Lukman Edy terkait penyampaiannya di pernyataan saat hadir di PBNU. Dia dengan sengaja menyerang kehormatan partai dan ketum (Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar) kami," kata Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah.

Pada kesempatan ini, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27 A. Jika terbukti bersalah terlapor bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta.

"DPP berharap agar semua DPC bisa memantau dan siap memberikan dukungan bahwa apa yang dilakukan Lukman Edy itu kurang tepat," ungkapnya.

"Intinya tidak menyenangkan. Apa yang dituduhkan tidak bisa dibuktikan, maka kami adukan," imbuh dia.
 

Baca juga: Konflik di DPP PKB Diharapkan Tidak Merembet ke Daerah

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan mengaku pihaknya telah menerima aduan dari DPC PKB Kota Malang terhadap eks Sekjen PKB, Lukman Edy atas pencemaran nama baik.

"Jadi tadi kita terima sementara pengaduan sesuai dengan keinginan pihak DPC PKB. Prosesnya nanti akan kami tunjuk unit mana yang menangani, penyidik siapa nanti, akan kami kirimkan," ucapnya.

Disinggung soal kelanjutan laporan tersebut seperti apa, bisa jadi akan dilanjutkan dan diserahkan langsung ke Bareskrim Polri untuk menanganinya.

"Nanti kita menunggu pusat. Kalau masing-masing wilayah ada pengaduan yang sama, kemungkinan besar akan Bareskrim yang menangani," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)