Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 8 August 2024 18:51
Malang: Pengurus DPC PKB Kota Malang mengadukan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Polresta Malang Kota, Kamis 8 Agustus 2024. Aduan ini dilayangkan sesuai dengan perintah DPP PKB lantaran Lukman Edy dinilai telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan pimpinan PKB, Muhaimin Iskandar.
"Sesuai perintah DPP, kita ke Polresta untuk mengadukan Bapak Lukman Edy terkait penyampaiannya di pernyataan saat hadir di PBNU. Dia dengan sengaja menyerang kehormatan partai dan ketum (Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar) kami," kata Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah.
Pada kesempatan ini, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27 A. Jika terbukti bersalah terlapor bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta.
"DPP berharap agar semua DPC bisa memantau dan siap memberikan dukungan bahwa apa yang dilakukan Lukman Edy itu kurang tepat," ungkapnya.
"Intinya tidak menyenangkan. Apa yang dituduhkan tidak bisa dibuktikan, maka kami adukan," imbuh dia.
Baca juga: Konflik di DPP PKB Diharapkan Tidak Merembet ke Daerah |