Ribuan miras hasil razia kepolisian di Yogyakarta. Dokumentasi Polda DIY
Ahmad Mustaqim • 31 October 2024 18:07
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersama jajaran, Rabu malam, 30 Oktober 2024, merazia tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras (miras) tak berizin.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi, mengatakan salah satu lokasi penjualan miras yang digerebek berlokasi di sebuah toko di Jalan Monjali, Kutu Dukuh, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Dari sana, aparat menyita 2.178 botol miras.
"Sedangkan Subdit 2 berhasil mengamankan sebanyak 705 buah dengan rincian minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol, dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Yogyakarta," kata Idham, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ia menjelaskan toko miras tersebut kemudian disegel dengan pemasangan garis polisi. Menurut Idham, operasi penjualan miras tak cuma sesekali. Kepolisian akan melakukan hal serupa dalam beberapa waktu ke depan
Baca juga: Camat hingga Kades di Gunungkidul Diminta Aktif Awasi Peredaran Miras |