Warga Afghanistan Didakwa atas Rencana Serangan saat Pemilu AS 2024

Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)

Warga Afghanistan Didakwa atas Rencana Serangan saat Pemilu AS 2024

Marcheilla Ariesta • 9 October 2024 14:29

Washington: Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang warga negara Afghanistan atas nama Nasir Ahmad Tawhedi (27). Dakwaan Tahwedi atas dugaan merencanakan sebuah serangan teror pada hari pemilu bulan depan.

"Seorang warga negara Afghanistan yang tinggal di Oklahoma City, Oklahoma, didakwa melakukan konspirasi untuk melancarkan serangan teror pada hari pemilu di Amerika Serikat atas nama Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), sebuah organisasi teroris asing," ucap Departemen Kehakiman AS dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari USA Today, Rabu, 9 Oktober 2024.

Berkas pengadilan menunjukkan, Tawhedi memasuki AS pada 9 September 2021 dengan visa imigran khusus. Ia ke AS beberapa hari setelah Washington merampungkan penarikan pasukan dari Afghanistan

Saat ini, ia berada dalam status pembebasan bersyarat sambil menunggu keputusan sidang imigrasinya.

Penyidik FBI yang menggeledah ponsel Tawhedi menemukan adanya komunikasi antara Tawhedi dengan seorang individu terkait ISIS yang diduga bertugas merekrut, melatih, dan melakukan indoktrinasi kepada individu.

Tawhedi juga diketahui menyimpan konten terkait ISIS pada akun penyimpanan ponselnya.

Warga Afghanistan tersebut ditangkap oleh petugas FBI yang menyamar pada 7 Oktober. 

“Ia sudah mengakui kepada penyidik terkait rencana terornya pada hari pemilu yang menyasar kerumunan pemilih,” demikian menurut Departemen Kehakiman.

Rilis departemen menyatakan, petugas FBI tersebut menyamar untuk bertemu Tawhedi dan seorang anak di bawah umur di sebuah lokasi di pedesaan Oklahoma dengan kedok membeli dua senapan AK-47, sepuluh magasin, dan ratusan butir peluru.

FBI langsung menangkap Tawhedi dan anak di bawah umur tersebut setelah menerima senapan dan peluru dari petugas yang menyamar.

Tawhedi terancam hukuman hingga 35 tahun penjara jika divonis bersalah atas konspirasi dan upaya memberi dukungan material kepada ISIS, serta menerima persenjataan untuk tindak kejahatan federal atau terorisme.

Baca juga:  Biden Sebut Pemilu AS 2024 Mungkin Tidak Akan Berlangsung Damai

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)