Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Tri Subarkah • 16 May 2024 23:08
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur batasan pemberian doorprize sebagai salah satu bentuk kampanye pemilihan umum. Pengaturan itu nantinya dilakukan lewat Peraturan KPU (PKPU). Sebelumnya, ide ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat kerja antara penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI, kemarin.
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham Holik berpendapat bahwa kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik. Ia tidak menyebut bahwa pemberian doorprize saat kampanye adalah hal buruk. Namun, baginya hal itu harus diatur batasannya.
"Kampanye yang baik adalah kampanye yang programatik, sehingga pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi," kata Idham, Kamis, 16 Mei 2024.
Idham mengaku, dirinya bakal mengusulkan pembatasan nominal doorprize secara pribadi. Pembatasan itu, sambungnya, akan tertuang dalam PKPU.
"Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya, sehingga diatur dalam aturan teknis," ungkapnya.
Baca juga: KPU Tak Akan Undur Pelantikan Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada 2024 |