Ilustrasi gerai Alfamart. Foto: Dok Alfamart
Heru Budi Pastikan Beri Sanksi Tegas ke Oknum RT Penerima Setoran Jukir Liar
Media Indonesia • 17 May 2024 12:54
Jakarta: Oknum ketua RT di Jakarta yang disebut menerima setoran Rp50 ribu per hari dari juru parkir (jukir) liar di minimarket bakal diberi sanksi. Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Ya saya mendapatkan laporan dari kepala dinas perhubungan seperti itu (ada oknum RT yang dapat setoran dari jukir liar)," kata Heru di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
Ia menjelaskan sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku di Pemerintah DKI Jakarta. Dirinya menyerahkan persoalan ini kepada asisten pemerintahan DKI untuk mekanisme pemberian sanksi.
"Ya nanti melalui mekanisme disana ada Pak Aspem (asisten pemerintahan) mekanisme pak lurah dipanggil RTnya atau ada RW juga, ya diberi peringatan," ungkap dia.
Heru menegaskan Pemprov DKI perlu menilik aturan-aturan yang ada di Peraturan Daerah (Perda). Lalu, bila terbukti melanggar Perda RT tersebut akan dipecat dan selanjutnya diganti.
"Ya tentunya di perda kan ada, kita menegakan perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan aturan di perda, kalau tidak disiplin bisa diganti," urainya.
| Baca: Juru Parkir Liar Istiqlal Ditangkap |
Seperti diketahui, mulai Rabu, 15 Mei 2024, Dishub DKI bersama dengan Satpol PP dan TNI-Polri melakukan operasi pengawasan parkir liar di wilayah Jakarta. Dalam operasinya, Dishub menertibkan sebanyak 12 jukir liar di sejumlah minimarket sepanjang Jalan Letjend Suprapto dan kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengakuan salah satu jukir liar saat hendak diamankan, dia mengaku menyetor uang Rp50 ribu pada ketua RT. Dirinya pun mengarahkan petugas ke rumah oknum RT tersebut yang berada tepat di samping minimarket.
(?Mohamad Farhan Zhuhri)