Alat peraga kampanye masih terpasang di berbagai lokasi di Kota Banda Aceh. Dokumentasi/ Istimewa
KIP Banda Aceh Imbau Tim Pemenangan Paslon Bersihkan APK Jelang Masa Tenang Pilkada 2024
Fajri Fatmawati • 25 November 2024 21:00
Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengimbau kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon (paslon) untuk segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi di Kota Banda Aceh. Imbauan ini disampaikan terkait dengan dimulainya masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami sudah mengimbau kepada Laison Officer (LO) pasangan calon untuk membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpasang," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, Senin, 25 November 2024.
| Baca: KPU Siapkan 134 TPS Khusus untuk Mudahkan Pemilih di Jatim
|
"Nantinya, tim dari Panwaslih akan menertibkan APK yang masih terpasang di lokasi-lokasi kampanye," jelasnya.
Selain itu Yusri juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan. Namun ia mengingatkan agar tidak ada yang mendokumentasikan hasil pencoblosannya karena hal tersebut melanggar aturan yang berlaku.
"Mari semuanya ke TPS pada hari pemilihan, tetapi jangan didokumentasikan hasil pencoblosannya," ungkapnya.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 39 Ayat 3, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24 November 2024 dan berakhir pada 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.